Paksa Petugas PPSU Jakut Ngutang ke Pinjol, Pemprov DKI Copot Atasan

Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Sela Rapat Pembahasan APBD Perubahan 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). Foto/Lisye Sri Rahayu
 
POSSINDO.COM, DKI Jakarta - Memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Saranan Umum (PPSU) atau pasukan oranye berutang ke pinjaman online (pinjol), Pemprov DKI Jakarta mencopot kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading Barat. Pencopotan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pemprov DKI.

"Itu kan pejabat kelurahannya sudah dicopot dari jabatannya," kata Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.

"Sebetulnya kalau di Provinsi itu sudah selesai. Tapi, untuk sanksi disiplin, itu ada di tingkat kota," sambungnya.

Sigit mengatakan tim terpadu sedang melakukan pemeriksaan menentukan sanksi lebih lanjut. Pemberian sanksi akan ditentukan oleh pejabat tingkat kota.

"Sedang dilakukan pemeriksaan tim terpadu untuk rekomendasi pemberian sanksi. Karena kalau sanksi sesuai dengan tingkatan. Artinya, pegawai pada golongan 3 itu kan juga dibentuk di tingkat kota," jelasnya.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menindaklanjuti arahan tersebut dengan membentuk tim dugaan pelanggaran disiplin.

Ali menjelaskan anggota tim terdiri atas unsur Badan Kepegawaian Daerah hingga Inspektorat tingkat Kota Jakarta Utara. Tim tersebut bakal bekerja menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus tersebut.

Ali menyebut rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat mencakup keseluruhan kasus. Selain meminta Pemerintah Kota membentuk tim, Inspektorat turut menjabarkan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال