Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Sela Rapat Pembahasan APBD Perubahan 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023). Foto/Lisye Sri Rahayu |
"Itu kan pejabat kelurahannya sudah dicopot dari jabatannya," kata Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
"Sebetulnya kalau di Provinsi itu sudah selesai. Tapi, untuk sanksi
disiplin, itu ada di tingkat kota," sambungnya.
Sigit mengatakan tim terpadu sedang melakukan pemeriksaan menentukan sanksi
lebih lanjut. Pemberian sanksi akan ditentukan oleh pejabat tingkat kota.
"Sedang dilakukan pemeriksaan tim terpadu untuk rekomendasi pemberian
sanksi. Karena kalau sanksi sesuai dengan tingkatan. Artinya, pegawai pada
golongan 3 itu kan juga dibentuk di tingkat kota," jelasnya.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menindaklanjuti arahan
tersebut dengan membentuk tim dugaan pelanggaran disiplin.
Ali menjelaskan anggota tim terdiri atas unsur Badan Kepegawaian Daerah hingga
Inspektorat tingkat Kota Jakarta Utara. Tim tersebut bakal bekerja menelusuri
dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus tersebut.
Ali menyebut rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat mencakup keseluruhan
kasus. Selain meminta Pemerintah Kota membentuk tim, Inspektorat turut
menjabarkan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber : detik.com