Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas. Foto/MenPAN |
"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres,
nanti akan diatur dengan Pilpres dan Pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti
Pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur," kata
Azwar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).
Azwar menjelaskan dua hari tambahan libur di hari pencoblosan Pilpres itu di
luar 27 libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia memastikan pemerintah akan membuat aturan baru terkait tambahan libur
saat Pemilu 2024.
"Kemungkinan jika ada second round, maka kita akan buat Keppres tersendiri
terkait Pilpres di luar yang tadi. Berarti kalau ditambah dua menjadi 12
totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang di tahun 2024,"
katanya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara
Pilpres 2024 putaran pertama akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Sementara putaran kedua digelar di hari Rabu, 26 Juni 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pilpres dua putaran bisa dilakukan jika ada lebih dari dua pasangan calon
presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat
suara lebih dari 50 persen. Kondisi ini diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.
Sumber : cnnindonesia.com