POSSINDO.COM, Palangka Raya -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan pemindahan lokasi tiga tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan beserta warga binaan yang ada di Kota Palangka Raya. Pemindahan ini sudah berdasarkan surat Menteri PAN-RB Nomor: B/169/M.KT.01/2023 tanggal 10 Februari 2023, dan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.OT.04-24 Tanggal 25 Mei 2023.
Pemerintah Kota Palangka Raya mengapresiasi dan menyambut baik adanya pemindahan lokasi UPT Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mewakili Wali Kota Palangka Raya.
Lebih lanjut dalam kesempatan itu sekda menyampaikan, bahwa pemindahan lokasi tiga UPT pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan itu merupakan langkah dalam memenuhi standar pelayanan di Rutan maupun di Lapas.
“Tentu langkah ini merupakan upaya memenuhi standar pelayanan dan untuk memanusiakan manusia. Dalam hal ini warga binaan yang ada di Rutan maupun di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas,” ungkap Hera.
Selebihnya sekda berharap proses pemindahan lokasi tiga UPT pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan di Palangka Raya tersebut, bisa berjalan lancar dan aman.
Hadir pada kegiatan tersebut Staf Ahli Gubernur Kalteng, Herson B Aden, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Jajaran Forkopimda Provinsi Kalteng, instansi vertikal dan tamu undangan lainnya.(Ndre/MC.Kalteng)
Editor : Tuah