Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan dr. Imran Pambudi. Foto/Tangkapan Layar Video Conference |
POSSINDO.COM, Ragam -Persoalan penyakit menular dan penyakit tidak menular merupakan masalah kesehatan masyarakat yang harus dihadapi bersama. Upaya penanggulangan penyakit perlu disadari sebagai tanggung jawab lintas sektor, bukan sekadar tanggung jawab sektor kesehatan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Imran Pambudi mengatakan, upaya penanggulangan penyakit, termasuk penyakit menular perlu diselenggarakan secara terencana, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Penyakit menular bisa menyerang siapa pun. Dampaknya tidak hanya di sektor kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi.
”Untuk itu, upaya penanggulangan penyakit menular harus diselenggarakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu yang dilakukan dengan bekerja sama lintas sektor, lintas program, dan lintas disiplin, baik di tingkat lokal, nasional, regional, maupun global,” ujarnya dalam kegiatan Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-undang Kesehatan terkait Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Imran menuturkan, pendekatan lintas sektor dan lintas disiplin dalam penanggulangan penyakit menular akan semakin diperkuat melalui pendekatan satu kesehatan atau one health. Pendekatan ini dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu antara sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, pertanian, lingkungan hidup, dan sektor lainnya. Pendekatan satu kesehatan ini pula yang diperkuat dalam Undang-Undang Kesehatan yang juga diatur dalam peraturan pemerintah terkait undang-undang tersebut.
Upaya penanggulangan bersama tersebut pun perlu diterapkan dalam penanganan penyakit tidak menular. Beban kesehatan terkait penyakit tidak menular, seperti jantung, kanker, diabetes, dan hipertensi, semakin meningkat di Indonesia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti menuturkan, penanggulangan penyakit tidak menular dilakukan secara komprehensif melalui upaya promotif, upaya preventif, upaya kuratif, upaya rehabilitatif, dan upaya paliatif. Sejumlah penguatan akan dilakukan dalam pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, antara lain, dengan pencantuman nilai gizi dan kandungan gula, garam, dan lemak; pengaturan pelabelan; pengaturan iklan; dan promosi peredaran produk yang berisiko.
Sumber : kompas.id