Polsek KPL Banjarmasin Meringkus Seorang Pria yang Kedapatan Membawa Empat Jenis Satwa Dilindungi, Selasa (12/9/2023). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Banjarmasin -Pria berinisial MP (25) itu diamankan saat melintas di Jalan Gubernur Soebardjo, tepatnya di depan Pasar THR, Kelurahan Telaga Biru, saat hendak menyelundupkan hewan. Diketahui lebih lanjut bahwa, hewan-hewan tersebut akan dijual dengan kisaran harga belasan juta rupiah.
Kapolresta Banjarmasin, KBP Sabana A Martosumito memaparkan temuan ini didasari atas informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang membawa dan mengirim satwa dilindungi di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
“Kita selidiki laporan itu, ternyata memang benar. Segera kita lakukan penindakan. Ditemukan satu mobil putih dengan nopol DA 1183 BI,” ucap Kapolresta saat konferensi pers dilakukan, Rabu (13/9/2023).
Saat diperiksa mobil tersebut ujarnya, ditemukan empat ekor bekantan, satu ekor burung kasturi raja, dan empat ekor berang-berang yang diduga hendak diselundupkan.
Pihaknya pun segera mengamankan tersangka, mobil yang ia bawa, dan juga hewan-hewan tersebut ke Mapolsekta KPL Banjarmasin.
Diketahui lebih lanjut, tersangka menerima hewan tersebut dari seseorang, yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh pihaknya. Ia diperintahkan mengirim hewan itu ke Cikarang melalui kota Surabaya.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa pelaku tersebut sudah melakukan penyelundupannya itu sebanyak dua kali dan berhasil.
Peran tersangka tersebut sementara ini diketahui sebagai tukang antar, dan dirinya menerima uang Rp500 ribu dalam pengantaran tersebut.
“Tersangka kita kenakan Pasal 40 Jo 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp100 juta,” papar Kapolresta, Sabana.(Jok)
Editor : Tuah