Sekda Pemkab Kapuas, Septedy Usai Memberikan Keterangan Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (19/9/2023). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kapuas -Sidang kasus tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat berlanjut ke tahapan pembuktian.
Dalam agenda sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (19/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi di hadapan majelis hakim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kapuas, Septedy menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Sebab, sebelumnya Septedy juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Kapuas.
Tak hanya Septedy. Ada juga saksi lain seperti Afendi yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. Kemudian ajudan Ary Egahni, Debby Marcelya Hutapea, dan Topan yang juga ikut diperiksa sebagai saksi.
Saksi Septedy menjelaskan, dirinya pernah diminta oleh terdakwa Ary Egahni untuk mengingatkan perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas yang belum menyerahkan setoran untuk terdakwa Ben Brahim yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas.
Septedy dalam kesaksiannya tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme pembayaran setoran dari perusahaan swasta tersebut. Dirinya hanya ditugaskan untuk mengingatkan saja, agar seluruh perusahaan swasta tersebut segera menyetorkan uang kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan terkait kesaksian Septedy. Namun ternyata, keduanya membantah bahwa keterangan yang diberikan saksi Septedy tersebut.
“Saya membantah yang mulia,” kata Ben Brahim di hadapan majelis hakim.
Saksi Septedy menanggapi bantahan tersebut dan menyatakan tetap pada keterangannya di persidangan.(Ndre)
Editor : Tuah