Cuplikan Video Permohonan Rakyat Rempang yang Hingga Saat ini Masih Menolak untuk Digusur. Foto/X:YayasanBHIndonesia |
POSSIDO.COM, Nasional -Keluarga besar adat Melayu Tempatan 16 Kampung
Tua Pasir Panjang, Rempang Cate, Batam, Kepulauan Riau kukuh tetap menyatakan
menolak relokasi demi Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City.
Hal itu disampaikan meski pemerintah akhirnya memutuskan relokasi tetap di
Pulau Rempang, bukan Pulau Galang.
Perwakilan keluarga besar kampung adat Melayu menuturkan tak mau digeser
sedikit pun dari tanah kelahiran nenek moyang mereka.
"Kami menolak dengan tegas sejengkal pergeseran, perpindahan, relokasi
atau penggusuran atau pengosongan dari tanah tumpah darah nenek leluhur
kami," kata salah satu warga perwakilan dalam sebuah video yang diunggah
oleh YLBHI, Senin (25/9).
"Apapun bentuknya, apapun terminologinya tanpa syarat," imbuhnya.
Dalam rekaman video itu terdengar bahwa warga mengaku mendukung program
pembangunan pemerintah serta investasi berkelanjutan dan berkeadilan untuk
memajukan negara kesatuan RI, khususnya kampung Pulau Rempang dan Galang.
Namun, menurutnya, pemerintah, DPR, dan Komnas HAM tidak boleh tergesa gesa.
Warga berpendapat perlu adanya peninjauan dan pengkajian kembali rencana lokasi
PSN Rempang Eco City.
Warga pun mendesak Presiden Jokowi, jajaran Komnas HAM, gubernur Kepri, DPR,
Mahkamah Agung untuk segera memberikan kepastian hukum dengan memberikan
sertifikat hak milik tanah untuk warga Melayu.
"Ada 16 kampung tua, [sertifikat itu] untuk melindungi hak hak kami
sebagai warga negara Indonesia dan sebagai pengakuan negara atas keberadaan
kami berpijak di atas bumi kedaulatan NKRI yang sejak proklamasi kemerdekaan
1945 belum kami dapatkan," ujar warga dalam video itu.
Sumber : cnnindonesia.com