Portal Resmi PPID Untuk Memperoleh Informasi.
Foto/Tangkapan Layar
POSSINDO.COM,
Palangka Raya -Dalam rangak mewujudkan keterbukaan publik Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya kepada masyarakat, pihaknya membuka portal resmi untuk
memperoleh informasi.
"Perlu informasi, bisa ajukan di portal resmi dan email pemerintah Kota Palangka Raya yaitu ppid.palangkaraya.go.id atau bisa kirim email ke ppid.palangkaraya.go.id," kata Kepala Diskominfo SP Saipullah, Kamis, 14 September 2023.
Lebih lanjut pria yang pernah menjabat sebagai camat Jekan Raya ini mengungkapkan, adapun empat menu layanan informasi publik di portal PPID adalah, daftar informasi publik, permohonan informasi, laporan pelayanan dan layanan kepuasan masyarakat.
Menurutnya, layanan PPID ini berisi tentang informasi kegiatan mulai dari wali kota palangka raya, sekertaris daerah kota palangka raya, hingga kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah Pemko Palangka Raya.
PPID ini selain untuk masyarakat, juga bisa digunakan oleh rekan - rekan wartawan, yang menginginkan foto dan sambutan kegiatan dokumentasi yang dilaksanakan oleh Pemko Palangka Raya.
"Karena kunci utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance salah satunya dimulai dengan keterbukaan informasi atau keterbukaan publik kepada masyarakat," pungkasnya.(Ndre)
Editor : Tuah