Foto Bersama Kegiatan Pemberian Sertifikat Halal Kepada Pelaku UMKM, Bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangkaraya, Senin pagi (23/10/2023). Foto/IST |
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda), Sahdin Hasan mengatakan, pemberian sertifikat halal ini kepada pelaku UMKM, menjadi langkah untuk memberi ruang kedepan agar usaha para pelaku UMKM bisa lebih berkembang dengan lebih baik.
“Kita berharap bahwa para pelaku usaha ini akan terus memiliki inspirasi untuk melindungi, serta menjamin bahwa produk mereka itu halal aman dan sehat bagi para konsumen atau masyarakat, itu yang kita harapkan,” ucapnya, Senin (23/10/2023).
Tentunya saja ini menjadi langkah yang bagus dan pada prinsipnya
pemerintah kota Palangka Raya, akan terus mendorong seraya mendukung
upaya-upaya sertifikasi halal bagi produk yang dilakukan oleh para pelaku UMKM
yang ada khususnya di kota Palangka Raya.
“Selain itu, yang mendapat sertifikasi halal bukan hanya dari kota Palangka
Raya, tapi teman-teman dari pelaku usaha di Kabupaten juga mendapatkannya, kita
juga berterima kasih kepada penyelenggara ini yang sangat luar biasa, untuk
membantu para pelaku usaha ini,” ungkapnya.(Ndre/MC.Pky)