Lukas Enembe Jalani Sidang Putusan di Atas Kursi Roda. Foto/MPI |
POSSINDO.COM, Nasional -Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda
sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10).
Terdakwa Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti
Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya
disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," kata hakim
Rianto.
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak politik selama 5
tahun.
Sumber : cnnindonesia.com