Ketua MK Anwar Usman Mengabulkan Salah Satu Gugatan Terkait Syarat Capres dan Cawapres dalam Sidang kemarin, Senin (16/10). Foto/ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY |
Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa pihak, mulai dari partai politik,
kepala daerah, hingga mahasiswa. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut
rangkuman hasil putusan MK tersebut.
Kabulkan syarat kepala daerah bisa
daftar capres-cawapres
MK mengabulkan gugatan yang meminta agar syarat pendaftaran capres-cawapres
diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala
daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib
Birru Re A, anak Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Menolak
batas usia pendaftaran capres-cawapres 35 tahun
MK menolak gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Pemohon meminta usia
minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
Permohonan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili
Dedek Prayudi, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail
Gorbachev Dom.
Menolak syarat berusia 40 tahun atau
penyelenggara negara
MK juga menolak permohonan yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres
menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Terdapat dua perkara senada yang diajukan dua pemohon. Pertama, perkara nomor
51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad
Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.
Kedua, perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi
Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil
Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon.
MK tak
terima gugatan batas usia capres-cawapres 25 dan 21 tahun
Terakhir MK tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Melisa Militia
Christi Tarandung yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres yang
semula 40 tahun menjadi 25 tahun.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor 92/PUU-XXI/2023
MK juga menyatakan salah satu permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q tidak
dapat diterima.
Permohonan terdaftar dengan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa
bernama Arkaan Wahyu Re A yang memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo
Kurniawan, dkk.
Dalam gugatan itu, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres
dari yang semula 40 tahun menjadi 21 tahun.
Sumber : cnnindonesia.com