Kementerian Kominfo Bersinergi Bersama Kopolisian Menangani Masalah Penyebaran Hoaks Menjelang Pemilu 2024. Foto/republika.co.id |
"Nanti soal proses hukum pasti kita berkoordinasi dengan aparat penegak
hukum khususnya kepolisian untuk sama-sama kita menangani masalah hoaks di
ranah digital," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di
kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Terkait pelanggaran hukum para penyebar hoaks, Kominfo akan mengacu UU ITE dan
UU Pemilu. Terkhusus dalam UU Pemilu, kata dia, ada larangan untuk menyebarkan
konten fitnah, hoaks, dan sebagainya.
"Kalau soal langkah hukum, tindakan hukum, itu nanti kita lihat kita
mengacu pada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pemilu, karena jelas di
Undang-Undang pemilu tidak boleh ada, dilarang menyebar fitnah, hoaks, dan
sebagainya," sebutnya.
Selain itu, Kominfo juga mengambil tindakan menurunkan atau take down konten
hoaks. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan narasi pemilu yang damai untuk
meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Sumber : detik.com