Politik Ilustrasi. Foto/Net |
Karena perannya yang penting juga, parpol diatur
dalam Undang-Undang yang menjadi dasar hukum Republik Indonesia. Adapun UU yang
membahas mengenai parpol adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Tujuan Partai Politik
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 10, parpol memiliki tujuan yang terbagi
menjadi dua:
1. Tujuan Umum Partai Politik
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat Indonesia
serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tujuan Khusus Partai Politik
Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Peran dan Fungsi Partai Politik Menurut Undang-undang
Undang-Undang sebagai dasar hukum Republik Indonesia turut mengatur parpol
dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 Tentang Partai Politik. Adapun fungsi
partai politik berdasarkan UU tersebut, yakni sebagai berikut:
Partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat
luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1. Partai politik sebagai sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
2. Partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
3. Partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia.
4. Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Sumber : detiknews