PPKGBK Memasang Spanduk di Depan Lobi Hotel Sultan yang Menyatakan Lahan dan Bangunan itu Aset Negara Milik Pemerintah RI. Foto/CNN Indonesia/Patricia Diah |
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengawal
proses pengambilalihan aset lahan dan bangunan tersebut.
Spanduk itu bertuliskan 'Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara
Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI
c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah
Agung No. 276/PK/Pdt/2011'.
Sebelum pemasangan spanduk dilakukan, pihak PPKGBK berusaha menemui pihak
manajemen Hotel Sultan untuk menyerahkan surat peringatan. Namun, upaya ini
gagal dilakukan.
"Menyampaikan perihal terkait pemasangan spanduk, pelang dan lain-lain
bahwa ini adalah tanah milik negara. Namun demikian sebagaimana teman-teman
lihat kami mengharapkan adanya perwakilan dari Hotel Sultan atau PY Indobuildco
ternyata belum ada yang mau menerima," kata Direktur Keuangan PPKGBK,
Hendry Arisandi kepada wartawan.
Dalam kesempatan itu, Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia menyampaikan pihaknya
sudah beriktikad baik untuk menyampaikan soal rencana pemasangan pelang ke
pihak Hotel Sultan. Namun, ternyata tak mendapat respons.
Hadi turut menyebut dengan pemasangan pelang hingga spanduk ini telah
menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan milik negara.
"Jadi tanah ini adalah secara sah dan meyakinkan sudah melalui pelbagai
proses hukum itu adalah tanah milik negara. Oleh karena itu hari ini setelah
kita melakukan beberapa kali somasi hari ini kita lakukan deklarasi untuk
disaksikan semua publik bahwa tanah Blok 15 ini adalah tanah milik
negara," tegasnya.
Kemensetneg pun telah menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung
Karno (GBK) atau Hotel Sultan telah didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang
berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sumber : cnnindonesia.com