Sekda Kapuas, Septedy Menghadiri Rapat Paripurna ke-6 masa Persidangan I Tahun sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Setempat, Kamis (19/10/2023). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Kapuas -Sekda Kapuas, Septedy mengikuti rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas bersama eksekutif menyepakati Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disyahkan menjadi Perda.
"Raperda Kabupaten Kapuas tentang pajak daerah dan retribusi daerah yeng telah disetujui bersama, selanjutnya akan dievaluasi dan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Gubernur Kalimantan Tengah," jelas Septedy, Kamis (19/10/2023).
Terkait itu, Sekda Kapuas, Septedy mengharapkan dengan disetujuinya Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas maka demikian sudah memiliki produk hukum daerah yang menjadi dasar.
"Bagi kita untuk melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar dan bertanggung jawab,” katanya,
Lebih lanjut, dirinya juga berharap dengan terbentuknya Perda tersebut dapat mempercepat menuju pelayanan prima serta dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Kapuas.(Glas)
Editor : Tuah