Biaya Haji di Indonesia Mengalami Kenaikan dalam Beberapa Tahun Terakhir. Foto/ beacukai.go.id |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Biaya haji di Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk 2024, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) menjadi Rp105 juta per jemaah.
Jika dibandingkan dengan tahun ini, usulan BPIH tersebut naik Rp15 juta dari
penetapan tahun sebelumnya, yakni Rp90 juta per jemaah.
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi,
pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," ujar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI
di Jakarta, Senin (13/11), dikutip dari Antara.
BPIH sendiri adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan
ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan
gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
Sumber : cnnindonesia.com