Komisi III DPR RI Meminta Jaksa Agung Agar Memperkuat Pengawasan Terkait Politik Uang Jelang Pemuli 2024. Foto/dpr.go.id |
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kejaksaan Agung
(Kejagung). Dalam rapat ini membahas strategi pengamanan dan penegakan hukum
menjelang Pemilu 2024.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Di hadapan
Komisi III, Jaksa Agung menjelaskan pola koordinasi forum Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani tindak pidana Pemilu.
Kejaksaan juga akan berkolaborasi dengan Bawaslu dan Polri. Jaksa Agung
menegaskan pihaknya telah menerbitkan instruksi dan memorandum terkait dengan
penanganan tindak pidana Pemilu.
Pihak Kejaksaan Agung juga akan menunda sementara tahapan penyidikan dan
penyelidikan perkara pihak-pihak yang terlibat Pemilu 2024. Hal itu dilakukan
demi menjaga netralitas pemilu dan meminimalisir adanya black campaign.
Sumber : metrotvnews.com