POSSINDO.COM, Nasional -Presiden Jokowi baru-baru ini sudah mengesahkan
UU ASN 2023. Adapun sebelumnya, tenaga honorer mau benar-benar dihapus pada 28
November 2023. Rencana itu batal karena mencegah adanya pemutusan hubungan
kerja (PHK) massal. Hingga saat ini, pemerintah pun terus menggodok sejumlah
skema terbaik untuk penataannya.
Penjelasan yang menetapkan honorer dihapus telah tertulis pada UU ASN terbaru yang sudah di tandatangani Jokowi.
Setelah UU ASN sudah diteken Jokowi maka honorer di tahun 2024 resmi
dihapus oleh negara, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang diteken pada Selasa (31/10/2023) itu mengamanatkan penataan tenaga
honorer. Disebutkan di dalamnya, penataannya wajib diselesaikan paling lambat
Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan
pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Dengan berlakunya UU ASN terbaru ini honorer akan dihapus di mulai pada
tahun 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling
lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi
Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai
ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut.
Sumber : detik.com