Indonesia Akan Kirim Bantuan Tahap Dua ke Palestina, Obat-obatan dan Alat Kesehatan

Pelepasan Bantuan Tahap Pertama Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina Dikirimkan Pemerintah Indonesia pada Sabtu, 4 November 2023 yang dilepas Secara Langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Foto/ sindonews.com

POSSINDO.COM, Nasional -Presiden Jokowi baru-baru ini sudah mengesahkan UU ASN 2023. Adapun sebelumnya, tenaga honorer mau benar-benar dihapus pada 28 November 2023. Rencana itu batal karena mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hingga saat ini, pemerintah pun terus menggodok sejumlah skema terbaik untuk penataannya.

Penjelasan yang menetapkan honorer dihapus telah tertulis pada UU ASN terbaru yang sudah di tandatangani Jokowi.

Setelah UU ASN sudah diteken Jokowi maka honorer di tahun 2024 resmi dihapus oleh negara, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan yang diteken pada Selasa (31/10/2023) itu mengamanatkan penataan tenaga honorer. Disebutkan di dalamnya, penataannya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Dengan berlakunya UU ASN terbaru ini honorer akan dihapus di mulai pada tahun 2024.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut.

Sumber : detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال