Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Mengungkapkan Alasan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000. Foto/Ilustrasi/Dok.AFP |
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk
pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp
1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual,
Selasa (21/11/2023).
Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 ini adalah menjaga pekerja yang baru
tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan. Selain
itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi
terhadap perekonomian.
"Maka, pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP
51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah
murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," ujarnya.
Sumber : kompas.com