Kemnaker Ungkap Alasan UMP 2024 Naik Tak Lebih dari 200 Ribu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Mengungkapkan Alasan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000. Foto/Ilustrasi/Dok.AFP

 
POSSINDO.COM, Ekonomi -Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Karenanya, kenaikan UMP hanya sedikit.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).

Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 ini adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan. Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.

"Maka, pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP 51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," ujarnya.

Sumber : kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال