Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Mengklaim Rumus Kenaikan UMP baru yang ditetapkan Jokowi Sudah Memenuhi Teori Pengupahan Manapun. Foto/Dok.Kemnaker |
"Untuk 2024 dan seterusnya saya kira ini perlu saya sampaikan kami sudah
ada payung hukum yang menurut teman-teman akademisi, teman-teman perguruan
tinggi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun," ucap
Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (14/11). Dilansir dari CNNIndonesia.
Presiden Jokowi baru saja menetapkan rumus perhitungan upah buruh yang baru.
Dalam rumus baru itu, kenaikan upah minimum ditentukan dengan tiga komponen;
Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Dalam Pasal 26 ayat (4) PP itu, kenaikan upah minimum tahun depan ditentukan
dengan menambah upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah
minimum tahun depan
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan
inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks
tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan
dengan upah minimum tahun berjalan.
Lebih lanjut, Ida mengatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang paling
panjang dalam proses penyerapan aspirasinya. Ia mengklaim aturan itu sudah
menampung banyak masukan dari para pengusaha maupun pekerja.
"Harapannya, karena ini aspirasi banyak pekerja, mudah-mudahan PP ini
diterima sebagai bentuk upaya yang mendekatkan kepentingan pengusaha dan
pekerja," kata Ida.
Sementara itu, para buruh tak puas dengan terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023
tersebut. Pasalnya, aturan itu tak mencantumkan persentase kenaikan gaji secara
jelas.
Sumber : cnnindonesia.com