International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional Merupakan Sebuah Mahkamah Internasional. Foto/ICC |
POSSINDO.COM, Ragam -International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional merupakan sebuah mahkamah internasional. ICC berperan dalam menyelidiki dan mengadili atas empat jenis tindak kejahatan terberat yang dilakukan oleh individu.
Sebagai mahkamah internasional, proses hukum ICC dapat berfungsi secara berbeda
dengan proses yurisdiksi nasional yang berlaku pada negara-negara di seluruh
dunia. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang Pengadilan Pidana Internasional
(ICC):
Apa Itu Pengadilan Pidana Internasional
(ICC)?
Dikutip laman resminya (icc-cpi.int), Pengadilan Pidana Internasional (ICC)
adalah Mahkamah Pidana Internasional yang menyelidiki dan, jika diperlukan,
mengadili orang-orang atau individu yang didakwa melakukan kejahatan-kejahatan
terberat yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Kejahatan terberat yang dimaksud yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan
terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Sebagai pengadilan terakhir,
pengadilan ini berusaha untuk melengkapi, bukan menggantikan, pengadilan
nasional. Diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma,
ICC berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas, dan
melalui peradilan pidana internasional, ICC bertujuan untuk meminta
pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan yang
dilakukannya dan membantu mencegah kejahatan tersebut terjadi lagi.
Sebagai pengadilan terakhir, peran Pengadilan Pidana Internasional (ICC) adalah
berusaha untuk melengkapi, bukan menggantikan peran pengadilan nasional. ICC
adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia yang diatur
oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.
Diketahui bahwa Statuta Roma sendiri membentuk tiga badan terpisah: Majelis
Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties), Pengadilan Pidana
Internasional (ICC) yang terdiri dari empat organ terpisah, dan Dana Perwalian
untuk Korban (Trust Fund for Victims).
Sumber : detik.com