Emas Telah
Lama dikenal Sebagai Salah Satu Instrumen Investasi yang Menguntungkan, Terutama
untuk Jangka Panjang. Foto/Ilustrasi/bareksa |
Ia mengatakan aturan akan berisi beberapa poin. Pertama, soal ruang lingkup
usaha bullion.
Terkait masalah ini, ia mengatakan aturan akan mencakup aktivitas pembiayaan,
simpanan, perdagangan dan penitipan emas.
Kedua, kriteria lembaga keuangan yang bisa menyelenggarakan aktivitas bulion.
Di sini, OJK katanya akan mengatur tingkat kesehatan, bentuk badan hukum serta
struktur kepemilikan lembaga keuangan tersebut.
Ketiga, aspek perizinan dan kelembagaan. Dalam poin ini, OJK akan mengatur
mengenai kepengurusan, minimum modal yang harus disetor, prosedur perizinan,
termasuk juga kelengkapan sarana dan prasarana beserta sumber daya manusia.
keempat, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, baik terkait lembaga
jasa keuangan selaku penyelenggara kegiatan usaha bulion, maupun pentahapan
atas kegiatan yang dapat dilaksanakan.
Ia mengatakan kalau jadi di laksanakan, kegiatan usaha ini akan menarik.
"Jadi kalau selama ini emas tabungan masyarakat tidur, hanya ditaruh
brankas dan buat senang maling, ke depan ini bisa disekolahkan di bank,"
katanya kepada wartawan di Bogor akhir pekan kemarin.
Ia mengatakan selain memberikan manfaat besar kepada pemilik emas, kalau aturan
ini dilaksanakan, kegiatan usaha ini bisa menimbulkan dampak besar pada
ekonomi. Pasalnya, setelah 'disekolahkan' di bank emas itu akan bisa diputar.
Sumber : cnnindonesia.com