Pemerintah Akan Membentuk Bursa Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/smkmucirebon.sch.id |
POSSINDO.COM, Nasional -Pemerintah akan membentuk bursa aparatur sipil negara (ASN) untuk memfasilitasi perpindahan atau mutasi pegawai dari satu instansi ke instansi lain.
Pembentukan bursa itu merupakan tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satu ketentuannya mengatur mobilitas ASN ke luar instansi pemerintah.
Deputi
Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen
menjelaskan, bursa ASN nantinya akan berupa sebagai sebuah wadah yang memuat
data talenta nasional dan memetakannya berdasarkan keahlian hingga kualifikasi
pendidikan.
"Tidak hanya talent mobility dari ASN ke TNI Polri ataupun ke BUMN, sebaliknya juga akan ada talent mobility dari pusat ke daerah, atau sebaliknya dari daerah ke pusat," ucapnya, dikutip dari kompas.com Jumat (10/11/2023).
Suharmen pun mengiyakan ketika ditanya bentuk bursa ASN nantinya menyerupai bursa transfer pemain sepak bola, yang di dalamnya terdapat data para pemain beserta kualifikasinya.
"Iya lebih mirip (bursa transfer sepak bola) gitu," ujarnya.
Namun demikian, Suharmen bilang, rincian bentuk bursa ASN saat ini masih digodok dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan nantinya ketentuan itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah. Dengan kehadiran bursa ASN, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan instansi, khususnya di daerah, mendapatkan talenta berkualitas.
"Kalau selama ini kan masih terkesan bahwa oh kalau di pusat hanya pusat saja, daerah padahal banyak yang pusat kemudian diharapkan bisa melakukan percepatan di daerah," ucap Suharmen.
Sumber : kompas.com