Pemerintah Dukung Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Masuk RUU Energi Terbarukan

Indonesia Punya Banyak Sumber Energi untuk Kebutuhan Listrik, Salah Satunya adalah Sampah. Foto/dislhk.badungkab.go.id

POSSINDO.COM, Ekonomi -Pemerintah mendorong supaya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) masuk ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

"Kami perlu mengangkat untuk mempertimbangkan dan melengkapi kebijakan umum kebijakan sampai menjadi energi yaitu pemanfaatan sampah organik dan kota sebagai sumber energi, merupakan program pengembangan bioenergi nasional," jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (21/11/2023).

Selain itu, dia juga mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik hasil pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Hal itu dilakukan untuk mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. "Untuk mendukung pemerintah mengatasi masalah sampah," tambahnya.

Menteri Arifin mengklaim, kebijakan pembelian listrik dari PLTSa mengacu dengan kebijakan energi nasional (KEN) serta rencana umum ketenagalistrikan (RKUN). Bahkan, ada ketentuan perihal harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah.

Kemudian, untuk rancangan peraturan Menteri (Permen) tentang penerapan co-firing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) telah disetujui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Peraturan tersebut bertujuan mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBT, dan mengurangi emisi dari PLTU," pungkasnya.

Jenis sampah yang bisa dimanfaatkan, lanjut Arifin, merupakan limbah rumah tangga, hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, agroindustri, kotoran hewan, ternak, atau bahan organik lainnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال