MK Menggelar Pemilihan Ketua Pengganti Anwar Usman. Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK. Foto/Kompas.com |
"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo.
Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra
dalam konferensi pers.
Saldi mengatakan keputusan itu disepakati secara musyawarah mufakat oleh hakim
konstitusi lainnya.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui
putusan Majelis Kehormatan MK.
Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal
syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, putusan itu
membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang
di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU
Pemilu.
Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40
tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang
dipilih melalui pemilu.
Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak
berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa
jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada
yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sumber : cnnindonesia.com