POSSINDO.COM, Ekonomi -Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel mengumumkan, 1 Januari 2024 Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan menjadi Rp3.282.812,21 yang awalnya Rp3.149.977,65 atau naik 4.22 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti mengatakan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ucapnya, Banjarmasin, Selasa (21/11/2023).
Ia menerangkan, penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 tertanggal 20 November 2023. Keputusan Gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0842/KUM/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Keputusan Gubernur mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan Surat keputusan yang telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan,” terangnya.
Sumber : MC Kalsel