Urus NIB Gratis. PTSP Pulpis Ajak Pelaku Usaha Di Maliku Melek Perizinan

DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau menggelar pelayanan pembuatan OSS dalam pengurusan NIB. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Maliku mendapat sambutan antusias dari pelaku usaha di wilayah tersebut. Foto: Ist

POS SINDO.COM, Pulang Pisau-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Bidang PTSP kembali melakukan pelayanan perbantuan Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan pembuatan nomor induk berusaha (NIB).

Kegiatan yang dilaksanakan, Rabu (01/11/2023) tersebut digelar di Kecamatan Maliku dengan target menyasar para pelaku Usaha. Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau Leting melalui Kepala Bidang PTSP Nirmalasari.

“Kedatangan kami dalam rangka mengajak pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan memiliki NIB. Karena,kepemilikan NIB ini sangat penting bagi pelaku usaha. Salah satunya pemilik usaha yang sudah ber- NIB artinya usahanya sudah legal dan berizin sehingga berpeluang menjalin kerja sama dengan ritel besar bagi pelaku usaha produk rumah tangga,” ungkap Nirmalasari.

Dilanjutkan Nirmalasari, kegiatan yang digelar hari itu diikuti banyak pelaku usaha yang sangat antusias. Bahkan beberapa ada yang bertanya manfaat NIB lebih mendalam. Dirinya pun menjelaskan kelebihan lainnya yakni pemilik usaha yang sudah punya NIB akan lebih berpeluang mendapat fasilitas pembiayaan dari perbankan, mendapatkan pelatihan dan berkesempatan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Untuk itu kami dari DPMPTSP mendorong pelaku usaha untuk memiliki NIB. Karena di era usaha saat ini, NIB merupakan hal yang wajib dimiliki semua pelaku usaha. Apapun bidang usahanya. Untuk itu pelaku usaha diharapkan memiliki NIB. Apalagi pembuatan NIB tidak rumit dan gratis. Jika memang masih bingung silahkan hubungi petugas kami, kita akan siap memberikan pelayanan,” tukasnya. (Sam)

Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال