POSSINDO.COM, Politik -Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memicu kontroversi karena salah satu pasalnya menyebut gubernur Jakarta bakal ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden. Pengamat mewanti-wanti pasal itu bisa jadi pintu masuk untuk menghapus pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Dari keseluruhan ketentuan dalam RUU DKJ, satu pasal memicu kontroversi, yaitu Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Mereka juga mengaku tak mengetahui darimana dan dari siapa
asal usul ketentuan yang hendak diatur dalam Pasal 10 ayat (2) rancangan beleid
itu masuk.
Saat ini ada 7 Parpol Menolak RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung oleh Presiden
1. PDI-P
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang menilai, pemilihan gubernur Jakarta melalui mekanisme penunjukkan presiden bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.
"Frame of reference penunjukan gubernur oleh presiden, menurut saya, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Ini namanya kemunduran demokrasi," ujar Junimart saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).
2. Golkar
Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, partainya belum setuju dengan mekanisme penunjukkan gubernur Jakarta.
"Kami Partai Golkar belum setuju terkait soal itu," ujar Doli saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023) malam.
3. PKB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga tak sepakat dengan usulan ini. Ia menilai, usulan tersebut merupakan ancaman bagi demokrasi di Tanah Air.
“Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik,” ujar Calon Wakil Presiden nomor urut 1 itu di Kabupaten Bireun, Aceh, Rabu (6/12/2023).
5. Demokrat
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat
Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat,
bukan ditunjuk presiden. "Sebaiknya tetap dipilih langsung oleh
rakyat," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023)
6. PKS
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad
Iqbal menegaskan, pihaknya menolak usulan gubernur dan wakil gubernur di
Jakarta ditunjuk presiden. Iqbal mengatakan, usulan tersebut merupakan sebuah
kebijakan yang rawan menjadi ajang kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
7. PAN
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay mengatakan pihaknya mengusulkan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilgub, bukan ditunjuk oleh presiden seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Sumber : kompas.com