Bank Indonesia (BI) Mencabut dan Menarik Uang Rupiah Logam Pecahan Kuno. Foto/tokopedia |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Bank Indonesia mencabut dan menarik
uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan
Rp500 TE 1997 dari peredaran mulai 1 Desember ini.
Hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun
2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan
penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan
1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," pungkas Erwin.
Sumber : tvonenews.com
Tags
Ekonomi