BI Mulai Tarik Uang Logam Rp1000 TE 1993 Hingga Rp500 TE 1997

Bank Indonesia (BI) Mencabut dan Menarik Uang Rupiah Logam Pecahan Kuno. Foto/tokopedia

 
POSSINDO.COM, Ekonomi -Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran mulai 1 Desember ini.

Hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

 

"Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud," pungkas Erwin.

 

Sumber : tvonenews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال