Penampakan RSUD Kapuas. (Foto/IST) |
POSSINDO.COM, Kapuas -Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kapuas merealisasikan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp459.074.769.793,29 atau 91,83% dari total anggaran senilai Rp499.919.222.129,00 yang diantaranya adalah untuk Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo.
Belanja Jasa Pelayanan
Kesehatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh RSUD untuk pembayaran
imbalan/kompensasi kepada dokter, tenaga-tenaga keperawatan tenaga administrasi
dan tenaga kesehatan lainnya atas jasa yang telah diberikan dalam rangka
tindakan keperawatan, administrasi dan atau pelayanan lainnya.
RSUD dr. H. Soemarno
Sosroatmodjo telah merealisasikan Belanja Jasa Pelayanan senilai
Rp32.782.969.660,00. Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan RSUD dr. H. Soemarno
Sosroatmodjo berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD,
yang terdiri dari jasa pelayanan pasien Jaminan Persalinan (Jampersal), jasa
pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda), jasa pelayanan
Pemeriksaan Kesehatan (Kirkes), Jasa Medis (Jasmed) pelayanan umum, jasa
pelayanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Umum serta jasa
pelayanan pasien COVID-19 RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo.
Rincian Belanja Jasa Pelayanan
Kesehatan adalah sebagai berikut.
Penelusuran lebih lanjut atas
pengeluaran yang tidak ada dokumen bukti pertanggungjawaban dengan melakukan
pengecekan pada ruangan Bendahara Pengeluaran bersama dengan Kepala Seksi
Perbendaharaan dan Staf Bidang Keuangan untuk mencari dan mendapatkan
kelengkapan dokumen tersebut. Namun, hasil pengecekan tidak ditemukan
kelengkapan pertanggungjawaban tersebut. BPK tidak dapat melakukan permintaan
keterangan kepada Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD, dikarenakan telah meninggal
dunia pada tanggal 1 April 2023.
Penjelasan dari PPTK BLUD
diketahui bahwa selama tahun 2022 tidak menyiapkan bukti-bukti
pertanggungjawaban pembayaran atas Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan BLUD RSUD,
dikarenakan tidak memahami tugas dan fungsi sebagai PPTK BLUD. Selanjutnya, BPK
mengirimkan surat permintaan dokumen sebanyak dua kali untuk meminta bukti
pertanggungjawaban atas pembayaran jasa pelayanan pada BLUD RSUD
Direktur RSUD dr. H. Soemarno
Sosroatmodjo menjawab surat permintaan dokumen dari BPK tersebut dengan Surat
Nomor 900/690/RSUD-KPS/IV/2023 tanggal 27 April 2023 perihal tanggapan atas dua
surat permintaan data tersebut, menyatakan bahwa dokumen-dokumen SPJ tidak
dapat lagi ditemukan pada bagian keuangan karena seluruh dokumen yang
menyangkut keuangan dipegang oleh Bendahara Pengeluaran RSUD dan yang
bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 1 April 2023 sehingga pihak
RSUD tidak dapat menyajikan kekurangan dokumen yang diminta oleh BPK.
Atas permasalahan tersebut, BPK
merekomendasikan Bupati Kapuas agar memerintahkan:
a. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H.
Soemarno Sosroatmodjo untuk menyusun Prosedur Operasional Standar yang mengatur
antara lain tentang prosedur pembayaran atas jasa pelayanan pasien, kelengkapan
dokumen pertanggungjawaban keuangan serta penyimpanan dan pengamanan dokumen serta
melakukan sosialisasi atas Prosedur Operasional Standar tersebut.
b. Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Keuangan BLUD dan Bendahara untuk menguji
kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum melakukan proses pembayaran. (Sam)
Editor : Tuah