POSSINDO.COM, Balangan -Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan melakukan pemusnahan ribuan berkas arsip yang telah lama habis masa retensi.
Perlu diketahui, pemusnahan arsip telah tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/765/Kum tahun 2023 tentang pemusnahan arsip dan telah tercantum dalam pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 66 Tentang Prosedur Pemusnahan Arsip.
Kepala Dispersip Kabupaten Balangan, Rody Rahmady Noor, menyampaikan bahwa pemusnahan berkas tersebut merupakan berkas yang berasal dari eks Dinas Perpustakaan dengan kurun waktu 2006 - 2018 sebanyak 4.302 lembar/berkas dan eks Dinas Kearsipan sebanyak 778 lembar/berkas.
"Tujuan dari pemusnahan ini supaya penyimpanan arsip bisa lebih efisien dan efektif, baik dari segi biaya dan tenaga untuk memelihara arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi," ungkapnya, Selasa (19/12/2023).
Pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas, agar limbah yang dihasilkan bisa diserahkan ke bank sampah untuk bisa dimanfaatkan nantinya.
Terakhir Rody berharap agar ke depan semua SKPD di Kabupaten Balangan bisa bekerja sama dengan Dispersip, untuk berkoordinasi dalam melakukan penelitian arsip-arsip mana saja yang perlu dimusnahkan ataupun dipertahankan.(Wahid)
Editor : Tuah