Kaesang Meminta Agar Agus Rahardjo Menunjukkan Bukti Bahwa Jokowi Telah Melakukan Intervensi pada kasus e-KTP. Foto/detik.com |
Kaesang meminta agar Agus Rahardjo menunjukkan bukti bahwa Jokowi telah
melakukan intervensi di balik pengusutan kasus yang melibatkan Setya Novanto
itu.
"Kasih buktinya, sudah gitu aja. Kok repot amat," kata Kaesang di
Surabaya, Sabtu (2/12). Dikutip dari CNNIndonesia.
Agus Rahardjo merupakan Ketua KPK periode 2015-2019. Di bawah kepemimpinannya
kala itu, KPK sempat mengusut kasus besar e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya
Novanto (Setnov).
Pengakuan Agus itu disampaikan dalam wawancara di program Rosi, Kompas TV,
Kamis (30/11). Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi
pada Jumat, 10 November 2017.
Dalam wawancara tersebut, Agus menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta sendiri
pada dirinya agar pengusutan kasus tersebut dihentikan pada 2017 lalu.
"Itu di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan, karena
begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan, saya heran yang
dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh
dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus
e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus.
Saat itu, Agus tidak menghentikan kasus korupsi e-KTP karena lembaganya tidak
memiliki kewenangan tersebut. Agus meyakini, setelah KPK jalan terus mengusut
kasus tersebut, hal ini berimbas pada revisi UU KPK pada 2019.
Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di
antaranya, KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau
penghentian kasus.
Sumber : cnnindonesia.com