Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 53 kilogram sisik trenggiling ke Hong Kong dan Denmark. Foto/Ilustrasi/int |
POSSIDO.COM, Peristiwa -Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 53 kilogram sisik trenggiling ke Hong Kong dan Denmark. Modus pelaku adalah mencampurkannya dengan keripik singkong.
Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang dalam
segala bentuk perdagangan internasional menurut Apendiks I CITES (Convention on
International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Sisik
trenggiling yang dikeringkan dapat disalahgunakan pemanfaatannya untuk bahan
baku narkotika.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng
Wibowo, mengungkapkan selama September hingga Oktober 2023 diketahui PT SDA
berupaya mengekspor 5 kali paket sisik trenggiling dengan pemberitahuan
'cassava chips' atau keripik singkong.
"Penelusuran lebih lanjut pada periode September sampai Oktober 2023 total
didapati 5 (lima) paket dengan pemberitahuan sebagai cassava chips yang pada
saat diperiksa didapati keripik singkong yang dicampur dengan sisik trenggiling
yang telah dikeringkan (dried pangolin scale). Atas 5 penindakan tersebut,
total sisik trenggiling yang berhasil diamankan adalah seberat 53 Kg,"
ujar Gatot dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Sisik trenggiling yang dikamuflase dengan keripik singkong ini dikirim oleh
perusahaan PT SDA. Diketahui, perusahaan tersebut sudah 5 kali berupaya
menyelundupkan sisik trenggiling ke luar negeri, dengan rincian 4 kali ke Hong
Kong dan 1 kali ke Denmark.
Dari penindakan ini diperkirakan nilai barang mencapai Rp 3 miliar ditambah
adanya kerugian imateriil, yaitu potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak
ternilai harganya. Diketahui, paket sisik trenggiling itu dikirim oleh
perorangan dari Kalibata, Jakarta Selatan, atas nama perusahaan PT SDA.
Sumber : detik.com