Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau (CHT) Rata-Rata 10 Persen Mulai Awal Tahun. Foto/bolehmerokok.com |
POSSINDO.COM, Ekonomi -Pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau (CHT) rata-rata 10 persen mulai awal tahun. Pemerintah telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk mengimplementasikan kenaikan tarif CHT pada tahun depan.
"Ya Insyaallah (CHT naik 10% di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai
rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024," kata
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani kepada detikcom,
Senin (18/12/2023), dikutip dari detikFinance.
Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok
ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok
berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.
"Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan 4 pilar kebijakan
CHT yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan
dan, pemberantasan rokok ilegal," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan alasan CHT naik 10%
pada 2023 dan 2024, salah satunya guna mengendalikan konsumsi dan produksi.
Jika harga rokok naik diharapkan konsumsinya juga menurun.
Sumber : detik.com