Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menemukan, Aduan yang Paling Sering Masuk Terkait Pinjaman Online (pinjol) adalah Seputar Perilaku Petugas Penagihan yang Tak Beretika. Foto/Ilustrasi/khazanahimani.com |
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu meliputi penggunaan kata-kata kasar, mengancam, membuat malu, atau menghubungi kontak darurat di luar yang sudah disepakati sebelumnya.
Ia memerinci, pada dasarnya petugas penagihan pinjol harus
terlebih dahulu mendapatkan pelatihan, menatausahakan identitas, dan mematuhi
etika penagihan.
Lantas apa yang harus dilakukan konsumen
kalau mendapati pelanggaran ketika proses penagihan utang pinjol?
Wanita yang karib disapa Kiki tersebut menerangkan, konsumen pertama-tama dapat
memberikan teguran pada petugas penagihan.
Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan pelanggaran pada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang bersangkutan.
"Harus menyampaikan juga ke PUJK-nya terkait aduan perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan," ujar dia.
Tak hanya itu, konsumen juga dapat melakukan pelaporan pelanggaran tersebut kepada OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Pelaporan juga dapat dilakukan melalui kontak 157 dengan memiliki bukti yang harud disertakan.
Kiki mengingatkan, perusahaan pinjol memiliki kewajiban bertanggung jawab kepada konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan yang dilakukan internal perusahaan maupun pihak ketiga yang mewakili.
"Pada intinya, kalau tidak mau ketemu debt collector ya
harus menunaikan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran sesuai bagaimana yang
sudah disepakati," tutup dia.
Sumber : kompas.com