Ucapannya di Anggap Menyinggung, Oknum Asisten Perusahan Sawit di Ketapang di Sanksi Adat

Suasana sanksi Adat atas kesalahan ucap dari salah satu Oknum Asisten sawit PT BGA berinisial ABT pada selasa (12/12/2023). Foto/IST

POSSINDO.COM, Ketapang – Salah satu oknum Asisten Perusahaan kelapa sawit dari PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group yang ada di Kabupaten Ketapang berinisial ABT disanksi adat oleh Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) kecamatan Sungai melayu raya pada selasa (12/12/2023) kemarin.

Sanksi adat dihadiri langsung pengurus kecamatan ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Perwakilan Flobamora serta pihak perwakilan Perusahaan (BGA) Group.

Dihimpun dari berbagai sumber, koronologi kejadian sendiri berawal pada saat oknum Asisten pada sabtu 9 desember 2023 lalu melakukan arahan pagi kepada para mandor di lapangan divisi II PT BGA. Saat itu beberapa mandor tidak bisa hadir karena ada acara peresmian gereja setempat yang sebelumnya sudah izin.

Masih dari informasi yang didapat, saat mendapati ketidakhadiran beberapa mandor tersebut, asisten ABT terlihat kesal dan mengeluarkan kata-kata yang dianggap menyinggung harkat dan martabat mandor tersebut. Oleh salah satu mandor yang hadir saat itu merasa keberatan dan melaporkan pada pihak adat.
 

Untuk menghindari konflik, dilakukanlah pertemuan dengan melibatkan pihak perusahan, DAD kecamatan Sungai melayu rayak, serta TBBR. Kemudian muncul kesepakatan bahwan abilawa tikto samja akan diberikan hukuman adat atas umpatan atau omongannya yang dianggap melanggar adat setempat. Oknum mandor ABT tersebut disanksi dengan diwajibakan membayar denda berupa 3 buah tajau.

Atas sanksi tersebut pihak Perusahaan CA BGA Sei Melayu, Romulus mengaku meminta maaf atas ulah salah satu karyawan mereka. Pihaknya juga mengapresiasi langkah DAD kecamatan Sungai melayu rayak yang memberikan sanksi adat pada oknum ABS karena dianggap sebagai jalan terbaik dalam mengakhiri konflik berkepanjangan.

“Tentu kita sangat menjunjung tinggi adat dan budaya disini. Sanksi adat ini kami terima dan kami anggap sebagai penyelesaian yang bijaksana untuk menjaga terjadinya hal-hal yang bisa saja merugikan Perusahaan. Oknum ABS juga sudah menyadari kesalahan dan menerima hukuman yang diberikan,” tutur Romulus.

Sementara itu Nikolaus sukur DAD kecamatan Sungai melayu rayak menyampaikan jika pemberian sanksi adat sudah melalui rapat para pemangku adat kecamatan setempat. Sehingga diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk bisa saling menghormati, terutama menjaga norma adat dimanapun berada.

“ Ini jadi pembelajaran bagi semua pihak agar bisa menjaga diri, bersikap bijak. Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” tuturnya. (Aliak)

Editor : Dedy


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال