Usai Raperda APBD 2024 Disahkan, Ketua DPRD Kapuas Berharap Program OPD Dapat Menyentuh Langsung ke Masyarakat

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah bersama Wakil Ketua I DPRD Yohanes dan Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra serta Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi Usai Teken Dokumen Raperda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas. Kamis, (30/11/2023). Foto/IST

 
POSSINDO.COM, Kapuas -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024 telah disahkan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan I, 30 November 2023.
 
Pengesahan dilakukan penandatanganan pada Raperda tersebut oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah bersama Wakil Ketua I DPRD Yohanes dan Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra serta Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi.
 
Usai memimpin rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah menyampaikan sejumlah harapannya kepada Pemkab Kapuas melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan APBD 2024.
 
"Setelah disahkan RAPBD Kapuas 2024 harapannya OPD yang sudah memasukkan programnya supaya segera nantinya dilaksanakan dan menyentuh langsung kepada masyarakat," ungkapnya, Selasa (30/11/2023).
 
“Sehingga, ini manfaatnya akan diterima langsung oleh masyarakat, terutama terkait dengan pelayanan dasar” lanjutnya.(Glas)
 
Editor : Tuah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال