POSSINDO.COM,
Kapuas -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024 telah
disahkan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat
Paripurna ke-13 masa persidangan I, 30 November 2023.
Pengesahan
dilakukan penandatanganan pada Raperda tersebut oleh Ketua DPRD Kapuas,
Ardiansah bersama Wakil Ketua I DPRD Yohanes dan Wakil Ketua II Evan Rahman
Saputra serta Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi.
Usai memimpin rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah
menyampaikan sejumlah harapannya kepada Pemkab Kapuas melalui Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan APBD 2024.
"Setelah disahkan RAPBD Kapuas 2024 harapannya OPD yang sudah
memasukkan programnya supaya segera nantinya dilaksanakan dan menyentuh
langsung kepada masyarakat," ungkapnya, Selasa (30/11/2023).
“Sehingga, ini manfaatnya akan diterima langsung oleh masyarakat, terutama
terkait dengan pelayanan dasar” lanjutnya.(Glas)
Editor : Tuah
Tags
dprd Kapuas