Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri Secara Online

Anda Bisa Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online. Foto/Net

POSSINDO.COM, Ragam -Masyarakat Indonesia yang ingin mencetak Kartu Keluarga (KK) tak perlu lagi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Anda bisa melakukannya secara online. 

Mekanisme ini sangat berguna jika KK mengalami kerusakan atau hilang. Hanya modal internet, Anda bisa cetak sendiri KK di rumah.

Dokumen ini diketahui merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, Jumat (12/1/2024), pencetakan KK bisa memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, tetapi KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR.

Kode QR tersebut digunakan sebagai tanda tangan (TTD) elektronik pengganti TTD basah, sehingga tetap sah secara hukum.

Laman Indonesia Baik juga menjamin proses pencetakan mandiri aman, sebab masyarakat perlu menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online. Berikut cara selengkapnya.

Cara Cetak KK Online 2024

  • Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
  • Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
  • Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil
  • Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri

Nah, itu dia cara mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK) secara online di 2024. Semoga bermanfaat!

Sumber : CNBCIndonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال