Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Terbukti Bersalah Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang. Foto/rmol.id |
Nama Rafael Alun mencuat setelah kasus penganiayaan yang
dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada Cristalino David Ozora. Kasus pidana
yang dilakukan Mario Dandy turut menyeret kekayaan yang diperoleh oleh Rafael.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi dan mencuci uang. Dia divonis penjara selama 14 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.
Sumber : detik.com