Beda Dari yang Lain, KPU Jabar Pastikan Foto Nyeleneh Komeng Tidak Menyalahi Aturan

Foto nyeleneh Komeng pada Pemilu Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilihan Jawa Barat. Foto/Kompas.com
 
POSSINDO.COM, Politik -Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat (Jabar), memastikan bahwa foto nyeleneh Komeng pada surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilihan Jabar, tidak menyalahi aturan dan sudah berdasarkan kesepakan calon DPD lainnya.

Dengan penggunaan foto nyeleneh, dibandingkan kandidat lainnya, suara Komeng unggul dalam pemilihan DPD RI Jabar. Komeng memimpin perolehan suara DPD RI untuk sementara dengan 8,51 persen atau 263.882 suara.

Hal ini cukup mengejutkan karena selama ini hampir tidak pernah terdengar masuknya Komeng dalam percaturan politik nasional. Komeng juga tidak pernah dikabarkan melakukan kampanye untuk pencalonannya ini, meski sebenarnya, komedian kelahiran tahun 1970 ini tidak tinggal diam.

Saat mendaftar ke KPUD Jabar, Komeng mengaku sudah mendapat dukungan sebanyak 7 ribu lebih KTP, dari 14 kabupaten-Kota di Jabar. Seperti dilihat foto Komeng yang beredar, ia terlihat sedang melotot dengan bagian kepala yang agak menunduk serta mulut yang terbuka. Fotonya tersebut menjadi bahan tertawa para pemilih yang mencoblos.


"Sebelum surat suara di cetak, dummy diberikan dulu kepada pihak Komeng dan peserta peserta lainnya. Jadi foto nyeleneh yang dipakai komedian Alfiansyah Bustami alias Komeng, pada surat suara pemilihan anggota DPD, sudah merupakan hasil kesepakatan dan kemauan dari Komeng sendiri," kata Komisioner KPUD Jabar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Hedi Ardhia Ketika dihubungi di Bandung, Jumat, 16 Februari 2024.

 

Dia menduga, Komeng memilih berpose nyeleneh sebagai bagian dari startegi menarik perhatian pemilih dan memang jika dilihat yang paling beda penampilannya. Hedi, mengakui bahwa penggunaan foto nyeleneh tersebut baru pertama kali terjadi di pemilihan DPD RI tahun 2024.

"Namun, itu tidak menjadi persoalan karena memang, tidak terdapat aturanm yang dilanggar terhadap penggunaan seperti itu. Saya menilai penggunaan foto nyeleneh oleh Komeng sebagai strategi marketing. Kami sendiri tidak dapat terlalu dalam mencampuri urusan tersebut," ungkapnya.

Menurut Hedi, syarat pas foto calon DPD telah diatur berdasarkan Keputusan KPU Nonor 321 tahun 2023, tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Sumber : metrotvnews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال