Desain Pemilu Serentak dalam Satu Hari yang Sama seperti Pemilu 2024 Perlu Dievaluasi Ulang. Foto/perludem.org
|
POSSINDO.COM, Nasional -Desain pemilu serentak dengan menyelenggarakan pemilihan presiden-wakil presiden serta legislatif dalam satu hari yang sama seperti Pemilu 2024 perlu dievaluasi ulang. Pasalnya, beban kerja yang berat membuat sejumlah petugas ad hoc, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), meninggal dunia.
"Ke depan mendesak untuk dievaluasi model keserentakan pemilu untuk merasionalisasi beban kerja petugas penyelenggara pemilu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, Selasa, 20 Februari 2024.
Ia menyarankan keserentakan pemilu harusnya dibagi antara tingkat pusat yang terdiri dari pemilu presiden-wakil presiden, DPR RI, serta DPD dan tingkat lokal yang terdiri dari pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Adapun jeda waktu untuk penyelenggaraannya adalah dua tahun.
Menurut Titi, perubahan keserentakan pemilu membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Pembagian keserentakan pemilu antara tingkat lokal dan daerah tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2019.
"Secara model tawaran, keserentakan nasional dan daerah tidak bertentangan dengan Putusan MK 55/PUU-XVII/2019. Bahkan pilihan itu masuk model keempat dari enam model yang ditawarkan MK," ungkap dia.
Lewat
putusan tersebut, MK menawarkan enam varian desain penyelenggaraan pemilu
serentak yang dinilai konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Keenamnya adalah. Varian pertama, pemilu anggota DPR RI, DPD, presiden-wakil
presiden, dan DPRD.
Kedua pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, gubernur, dan bupati
wali kota. Ketiga, pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, DPRD,
gubernur, dan bupati wali kota. Keempat, pemilu nasional untuk memilih anggota
DPR, DPD, presiden-wakil presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
pemilu tingkat lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
kabupaten kota, gubernur, dan bupati wali kota.
Kelima, pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil
presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk
memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur dan kemudian beberapa waktu
setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten kota untuk memilih anggota
DPRD kabupaten kota dan bupati wali kota.
Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
Sumber : metrotvnews.com