Desain Pemilu Serentak Dinilai Perlu Diubah Karena Beban Kerja Petugas Penyelenggara Terlalu Berat

Desain Pemilu Serentak dalam Satu Hari yang Sama seperti Pemilu 2024 Perlu Dievaluasi Ulang. Foto/perludem.org

 

POSSINDO.COM, Nasional -Desain pemilu serentak dengan menyelenggarakan pemilihan presiden-wakil presiden serta legislatif dalam satu hari yang sama seperti Pemilu 2024 perlu dievaluasi ulang. Pasalnya, beban kerja yang berat membuat sejumlah petugas ad hoc, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), meninggal dunia.

"Ke depan mendesak untuk dievaluasi model keserentakan pemilu untuk merasionalisasi beban kerja petugas penyelenggara pemilu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, Selasa, 20 Februari 2024.

 

Ia menyarankan keserentakan pemilu harusnya dibagi antara tingkat pusat yang terdiri dari pemilu presiden-wakil presiden, DPR RI, serta DPD dan tingkat lokal yang terdiri dari pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Adapun jeda waktu untuk penyelenggaraannya adalah dua tahun.

 

Menurut Titi, perubahan keserentakan pemilu membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Pembagian keserentakan pemilu antara tingkat lokal dan daerah tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2019.

 

"Secara model tawaran, keserentakan nasional dan daerah tidak bertentangan dengan Putusan MK 55/PUU-XVII/2019. Bahkan pilihan itu masuk model keempat dari enam model yang ditawarkan MK," ungkap dia.

 

Lewat putusan tersebut, MK menawarkan enam varian desain penyelenggaraan pemilu serentak yang dinilai konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Keenamnya adalah. Varian pertama, pemilu anggota DPR RI, DPD, presiden-wakil presiden, dan DPRD.

Kedua pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, gubernur, dan bupati wali kota. Ketiga, pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, DPRD, gubernur, dan bupati wali kota. Keempat, pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu tingkat lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten kota, gubernur, dan bupati wali kota.

Kelima, pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten kota dan bupati wali kota.

Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.

 

Sumber : metrotvnews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال