POSSINDO.COM, Pulang Pisau -Pelanggaran pemungutan suara diduga terjadi di TPS 5 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi yang didapat terdapat seorang pemilih yang mencoblos di dua TPS di desa tersebut yakni di TPS 6 dan TPS 5.
Pelaku sebenarnya terfdaftar di TPS 6 dan telah menggunakan hak suaranya di TPS tersebut. Kemudian pelaku melakukan pencoblosan kembali di TPS 5 menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas pengawas TPS. Pihak pengawas TPS juga telah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan hal itu diakui oleh pelaku.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau Zahrotul Mufidah saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut.
“Kami merekomendasikan PSU di TPS 5 Desa Mintin. Kami akan melakukan klarifkasi lebih lanjut ke KPPS setempat,” ucap Zahrotul Mufidah, Kamis (15/02/2023).
Sebagai informasi, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali atau lebih bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.(Sam)
Editor : Tuah