Menkeu Ungkap Pencairan THR PNS 10 Hari Sebelum Lebaran

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/Humas Setkab/Rahmat

 

POSSINDO.COM, Ekonomi -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan THR PNS mulai cair pada 10 hari sebelum Idulfitriatau H-10 Lebaran.

Saat ini, pemerintah masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus THR Lebaran.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan pada bapak presiden," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2).

Sejak pandemi covid-19, pemerintah belum pernah memberikan THR secara penuh untuk ASN, TNI, dan Polri.

Tahun lalu, tunjangan kinerja yang merupakan salah satu komponen THR hanya dibayar 50 persen.

Sempat muncul petisi berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN' pada 30 Maret 2023.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال