POSSINDO.COM, Barito Utara -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara dalam hal ini Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis menandatangani komitmen bersama peningkatan pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Lainnya.
Penandatangan dilakukan dalam acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.
Pada kesemepatan tersebut, Pemkab Barito Utara juga menerima sertifikat merk untuk Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei.
Pemkab Barito Utara juga menerima piagam penghargaan atas partisipasi dalam mendorong pendaftaran Indikasi Geografis dan Program One Village One Brand di Kalteng.
Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng atas apresiasi dan proses pendaftaran indikasi geografis produk Barito Utara.
"Ini merupakan semangat bagi kami Pemkab Barito Utara untuk berperan, dan terus melakukan apa saja yang dapat diberikan dalam mendukung kemapanan produk daerah Barito Utara menjadi indikasi geografis," ungkapnya,
"Ini akan semakin mendorong produk unggulan daerah kita yang memiliki karakteristik dan dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis," tambahnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Kalteng, Muhammad Mufid, memberikan apresiasi Pemkab Barito Utara atas kerjasamanya mendaftarkan merek kekayaan intelektual indikasi geografis yang saat ini masih dalam proses pendaftaran dengan merk Lamang Parei Gunung Purei di Desa Lampeong.
Editor : Tuah