POSSINDO.COM, Nasional -Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengevaluasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sebab, banyak aduan terkait masalah dalam Sirekap.
Titi mengatakan banyak pengaduan terkait Sirekap, seperti soal salah input dan konversi antara dokumen hasil perhitungan suara yang diunggah ke sistem KPU, dengan angka hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Titi, KPU seharusnya lebih responsif dan menyiapkan tim kerja yang maksimal menyisir akurasi dan validitas Sirekap.
"Serta terbuka, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti masukan dan temuan yang disampaikan masyarakat," ujar Titi saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024.
Pengajar Hukum Kepemiluan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan tujuan Sirekap sejatinya baik, yakni meneruskan gagasan digitalisasi pemilu melalui penggunaan teknologi informasi. Gagasan itu dimulai sejak 2004, kemudian pada 2014 menggunakan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).
Sekarang, Situng bertransformasi menjadi Sirekap. Titi menyebut itu merupakan instrumen transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang masih dilakukan manual dan berjenjang.
"Artinya, KPU wajib pastikan akurasi dan validitas Sirekap," tegas Titi.
Melalui
Sirekap, masyarakat bisa melihat foto autentik C.Hasil di TPS mereka. Namun,
jika konversi angka yang ditampilkan dalam bentuk diagram dan grafik menunjukkan
masalah karena tidak akurat, sangat potensial menimbulkan spekulasi dan
kontroversi yang mudah mengarah pada tuduhan kecurangan atau manipulasi.
"Makanya, KPU jangan menganggap sepele sorotan publik atas Sirekap,"
ujar.
Kendati banyak polemik mengenai Sirekap, Titi juga tidak setuju dengan
permintaan sejumlah pihak untuk menutup publikasi Sirekap. Menurutnya,
publikasi Sirekap diperlukan publik untuk mengawal hasil di TPS melalui
unggahan foto (image) Form C.Hasil.
"Harusnya KPU harus dipastikan lebih responsif dan cepat dalam memperbaiki
akurasi Sirekap. Apalagi negara sudah mengalokasikan dana besar untuk
pembiayaan Pemilu
2024 termasuk pula fasilitasi Sirekap untuk meningkatkan kualitas
transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu," imbuh Titi.
Ia menegaskan publik butuh info foto Form C.Hasil sebagai hasil autentik
penghitungan suara di TPS. Sembari juga bisa melakukan pembandingan dengan
mendukung gerakan kawal suara dari jagasuara2024.org, jagapemilu.com ataupun
inisiatif serupa lainnya.
Peran dan fungsi Sirekap, kata Titi, juga diperlukan para calon legislatif
(caleg) yang banyak tidak dapat akses ke C.Hasil. Sirekap dapat digunakan untuk
mengawal suara mereka.
Sumber : metrotvnews.com