POSSINDO.COM, Kapuas -Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, Teras selaku Kepala Dinas PUPRPKP menunjuk bidang Perumahan dan Tata Ruang untuk langsung memeriksa ke lokasi dengan adanya permohonan bantuan relokasi rumah rawan banjir di Desa Lungkuh Layang Dusun Manarang dan Petak Puti Kecamatan Timpah.
Survey ini meliputi lokasi lahan, kesesuaian lokasi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas, kondisi di dalam lahan, jalur masuk ke lokasi, dan kondisi sekitar lahan.
Terkait PSU pihaknya mengatakan jika memang bisa direlokasi dan melewati prosedur, relokasi ini akan di tunjang dengan akses jalan, tambatan perahu, air bersih dan sanitasi, karena dilihat adanya jalan yang sulit sehingga akses jalan yang diberikan akan mempermudah dalam melakukan aktivitas mata pencaharian warga Dusun Manarang.
Didampingi tim teknis dari Tata Ruang Muhammad Ilmi Rasyid dan tim Perumahan melakukan pengambilan sampel titik koordinat untuk menentukan lokasi menggunakan GPS garmin, karena lokasi tersebut diperkirakan berada pada kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
“Jika lokasi tersebut benar berada pada titik hutan produksi maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yang mana tahapan pertama memperoleh Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melalui pelepasan Kawasan hutan, selanjutnya untuk memperoleh informasi terkait mekanisme tersebut dapat berkoordinasi dengan Dinas yang menyelenggarakn urusan kehutanan yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata lingkungan XXI Palangkaraya,” ungkap Ilmi, Kamis (28/03/2024).(Glas)
Editor : Tuah