Sidang Paripurna ke-9 DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). Foto/Dok. DPD |
Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Rapat dipimpin Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" tanya La Nyalla di Ruang Rapat Paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Seluruh peserta rapat menyetujui. La Nyalla meminta kesekretariatan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus.
Pembentukan pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurut dia, diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil.
Sumber : metrotvnews.com