POSSINDO.COM, Nasional -Ketua DPR RI Puan Maharani mensahkan
ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat
dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan
maksimal tiga periode.
Perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya, terdiri dari
penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana
rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan
terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala
desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan
desa.
Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam
pemilihan kepala desa (pilkades); ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan
desa; ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan; ketentuan Pasal 121A
terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Hal ini berdasarkan saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa
Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 soal Revisi Undang-Undang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi
undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan
menjadi undang-undang, setuju ya?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam
Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI
berteriak setuju dengan disusul gemuruh tepukan tangan.
Sumber : tvonenews.com
Tags
Nasional