Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Foto/setkab.go.id
|
POSSINDO.COM, Ekonomi -Pemerintah tak akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer pada Lebaran dan tahun ajaran baru tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas berdalih kebijakan ini dilakukan pemerintah karena pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.
"Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3).
Ia menjelaskan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima kenikmatan tersebut.
"Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori," pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com