Jadi Polemik KPU RI Hentikan Penayangan Grafik Sirekap

Anggota KPU RI Idham Holik (tengah) bersama para anggota KPU RI saat memberikan keterangan persnya, di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). Foto/jawapos.com

POSSINDO.COM, Nasional -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghentikan tayangan grafik atau diagram hasil perolehan suara peserta pemilihan umum (pemilu) dalam situs web pemilu2024.kpu.go.id sejak selasa malam (5/2/2024).

Di Sirekap, masyarakat bisa mengecek foto unggahan Formulir C.Hasil yang menampilkan hasil perolehan suara pemilu di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai bentuk transparansi.

 

Meski demikian, "real count" atau hasil pemilu tetap akan ditetapkan lewat perhitungan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka dari tingkat kecamatan hingga nasional.

Idham Holik mengatakan, pihaknya kini fokus pada publikasi hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang. Hal itu merupakan perintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Publikasi tabulasi perolehan suara sementara dihentikan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih pasti atas perolehan suara peserta peserta Pemilu," ucapnya Rabu (6/3/2024). dikutip dari Republika

Menurut dia, proses rekapitulasi oleh KPU provinsi saat ini masih terus berlangsung di masing-masing wilayah. UU Pemilu menyatakan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang. 

Ia menyatakan, KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Dengan begitu, masyarakat disebut masih dapat mengakses foto formulir C Hasil maupun D Hasil melalui situs web pemilu2024.kpu.go.id.

"Oleh karena itu, sekarang Sirekap difokuskan untuk tampilkan foto formulir model C Hasil plano, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya," ujar Idham. 

Idham menjelaskan, foto formulir model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS). Proses penulisannya juga disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.

Sumber : republika.co.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال